Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar Uang Rampasan Negara dari Kasus Pinjol Ilegal
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyerahkan uang rampasan negara sebesar Rp14,26 miliar yang berasal dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait operasional sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).
Uang sebesar Rp14.267.080.845,50 tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra menyampaikan, uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya.
Ketiganya telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng.
“Barang bukti berupa uang sebesar Rp14,26 miliar berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” ujar Apreza dalam keterangan tertulis, dikutip Jabarin pada Selasa (21/7).
Dalam perkara tersebut, para terpidana masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online, antara lain FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai yang beroperasi melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.
Menurut Apreza, para terpidana terlibat dalam pengelolaan data nasabah, penyaluran pinjaman, hingga pengelolaan aliran dana perusahaan.
Permasalahan muncul ketika data nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran diserahkan kepada pihak debt collector untuk dilakukan penagihan.
Dalam salah satu kasus yang diungkap di persidangan, nasabah bernama Halda Firga Salsabila menerima berbagai bentuk intimidasi melalui media elektronik.
Penagihan tersebut diduga dilakukan dengan ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan pidana, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi dan meneror keluarga korban.
Kejari menegaskan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pinjam meminjam uang, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan data pribadi dan ancaman melalui sarana elektronik untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Menurut Apreza, penyetoran uang rampasan negara merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus bentuk kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara.
“Kami memandang penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tandasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
