Headline
light_mode
Beranda » Budaya dan Sosial » Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar Uang Rampasan Negara dari Kasus Pinjol Ilegal

Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar Uang Rampasan Negara dari Kasus Pinjol Ilegal

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

Jabarin, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyerahkan uang rampasan negara sebesar Rp14,26 miliar yang berasal dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait operasional sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).

Uang sebesar Rp14.267.080.845,50 tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra menyampaikan, uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya.

Ketiganya telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng.

“Barang bukti berupa uang sebesar Rp14,26 miliar berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” ujar Apreza dalam keterangan tertulis, dikutip Jabarin pada Selasa (21/7).

Dalam perkara tersebut, para terpidana masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online, antara lain FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai yang beroperasi melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.

Menurut Apreza, para terpidana terlibat dalam pengelolaan data nasabah, penyaluran pinjaman, hingga pengelolaan aliran dana perusahaan.

Permasalahan muncul ketika data nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran diserahkan kepada pihak debt collector untuk dilakukan penagihan.

Dalam salah satu kasus yang diungkap di persidangan, nasabah bernama Halda Firga Salsabila menerima berbagai bentuk intimidasi melalui media elektronik.

Penagihan tersebut diduga dilakukan dengan ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan pidana, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi dan meneror keluarga korban.

Kejari menegaskan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pinjam meminjam uang, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan data pribadi dan ancaman melalui sarana elektronik untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Menurut Apreza, penyetoran uang rampasan negara merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus bentuk kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara.

“Kami memandang penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tandasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi

  • Kolase foto Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (kiri) dan Wagub Kalbar (kanan). (Dok: Ist)

    Dedi Mulyadi Respons Santai Tantangan Wagub Kalbar: Tiap Daerah Punya Beban Berbeda

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Subang – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons santai polemik perbandingan pembangunan infrastruktur antara Jawa Barat dan Kalimantan Barat yang viral di media sosial. Ia memilih meredam perdebatan dan menegaskan bahwa setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda. Polemik ini mencuat setelah pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan yang menyinggung perbandingan pembangunan jalan. Bahkan, […]

  • Foto Bupati Purwakarta Saeful Bahri bin Zein (dok: Ist)

    Bupati Purwakarta Perketat Izin Hajatan Usai Kasus Pengeroyokan Tewaskan Warga

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Purwakarta – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Bin Zein mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan dan pengetatan izin keramaian di tempat hajatan. Kebijakan ini menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga saat pesta pernikahan anaknya. Menurut Zein, langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah daerah juga ingin memastikan setiap kegiatan keramaian berada dalam […]

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • Foto Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Syatori,

    Ketua FK KBIHU Jabar Sebut Jemaah Haji Lansia “Merepotkan”, Langsung Ditegur Anggota DPR

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Jabarin
    • 0Komentar

    Jabarin, Jakarta – Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Syatori, yang menyebut pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah lanjut usia (lansia) “repot dan merepotkan orang lain” memicu interupsi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7/2026). Pernyataan tersebut disampaikan Syatori saat […]

  • Keadilan di Era Layar Sentuh: Dari “No Viral, No Justice” ke Tantangan Sistem Hukum

    Keadilan di Era Layar Sentuh: Dari “No Viral, No Justice” ke Tantangan Sistem Hukum

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Septa Aditya Aslam (Peneliti Center for Legal Policy and Digital Dynamics (CLPD) / Pusat Kajian Politik Hukum dan Dinamika Digital & Praktisi Hukum) Rutinitas masyarakat hari ini nyaris selalu dimulai dari layar ponsel. Informasi datang lebih cepat dari sebelumnya, termasuk cerita tentang ketidakadilan. Dalam hitungan jam, sebuah video bisa menyebar luas, memicu kemarahan publik, […]

  • Aksi tabur bunga sebagai bentuk solidaritas atas jatuhnya kembali korban yang melibatkan truk tronton di depan Kantor Kecamatan Rumpin, Kamis (23/4) malam. (Dok: Ripan/Jabarin)

    Warga Rumpin Gelar Aksi Solidaritas, Tabur Bunga untuk Pelajar Korban Truk Tronton

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Bogor – Gelombang solidaritas warga mengalir di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menyusul tewasnya seorang pelajar dalam kecelakaan yang melibatkan truk tronton, Kamis (23/4/2026). Warga bersama pelajar menggelar aksi tabur bunga dan bakar lilin di halaman Kantor Kecamatan Rumpin pada Kamis malam sebagai bentuk duka sekaligus protes terhadap kondisi jalan yang dinilai masih tidak aman. […]

expand_less