Headline
light_mode
Beranda » Budaya dan Sosial » Dua Mobil Hilang Saat SIP Pamulang Diduduki? YSH Klaim Milik Yayasan, UIN Sebut Aset Negara

Dua Mobil Hilang Saat SIP Pamulang Diduduki? YSH Klaim Milik Yayasan, UIN Sebut Aset Negara

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
  • print Cetak

TANGERANG SELATAN, JABARIN – Polemik pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang kini merembet pada status dua kendaraan operasional yang menjadi sengketa antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

YSH menyebut dua unit mobil operasional yayasan hilang saat peristiwa pendudukan lingkungan SIP Pamulang yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Namun, UIN Jakarta membantah kendaraan tersebut merupakan aset yayasan dan menyatakan keduanya tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kuasa hukum YSH, Ferdian Utama, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Tangerang Selatan terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan SIP Pamulang.

Laporan tersebut, kata Ferdian, berkaitan dengan dugaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, hingga dugaan memasuki pekarangan tanpa izin yang diduga terjadi saat sekelompok orang menguasai area sekolah.

“Kami menduga ada pihak yang memerintahkan atau menggerakkan massa yang datang ke lokasi saat itu. Dugaan tersebut kami serahkan untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Ferdian.

Menurut Ferdian, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas pendidikan serta menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid.

Dua Mobil Jadi Objek Sengketa

Kuasa hukum YSH lainnya, Andrean Saefudin, menyebut salah satu kerugian yang dilaporkan adalah hilangnya dua kendaraan operasional yayasan.

Menurut Andrean, kendaraan tersebut merupakan dua unit Hyundai Stargazer dengan nomor polisi B 1939 WEQ dan B 1528 WEQ.

“Dua-duanya murni milik yayasan karena STNK dan BPKB atas nama yayasan,” ujar Andrean.

Ia mengungkapkan pihak yayasan memperkirakan total kerugian material akibat peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.

Selain dua kendaraan, YSH juga mengklaim terjadi kerusakan sejumlah fasilitas sekolah.

Sebelumnya, pihak yayasan menyebut kelompok yang menduduki lingkungan SIP Pamulang memasang kawat berduri di area gerbang sekolah. Beberapa wali murid juga mengunggah foto dan video kondisi sekolah pasca-peristiwa tersebut, termasuk temuan kerusakan fasilitas dan kondisi ruang kelas yang menjadi sorotan di media sosial.

YSH juga menyebut sistem CCTV di lingkungan sekolah mengalami kerusakan saat rangkaian peristiwa tersebut terjadi.

UIN: Kendaraan Tercatat Sebagai BMN

Di sisi lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan dua kendaraan yang dipersoalkan tersebut bukan aset yayasan, melainkan tercatat sebagai aset negara.

Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan dua unit Hyundai Stargazer tersebut masuk dalam administrasi aset UIN Jakarta sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama RI c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Untuk kendaraan, aspek administrasinya lebih konkret karena terdapat pencatatan barang. Kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai aset UIN Jakarta, maka penguasaan dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik negara,” kata Alwanih dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, pengamanan aset yang tercatat sebagai BMN tidak dapat disamakan dengan pengambilan aset milik pihak lain.

“Kalau secara administratif tercatat sebagai aset negara, maka harus diamankan. Negara tidak boleh membiarkan aset negara berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Alwanih juga menyebut kedua kendaraan tersebut tercatat dalam administrasi aset UIN Jakarta dan menjadi bagian dari aset yang menurut pihak kampus wajib diamankan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.

Menunggu Pembuktian Hukum

Perbedaan klaim mengenai status dua kendaraan tersebut kini menjadi salah satu bagian dari sengketa yang lebih luas antara YSH dan UIN Jakarta terkait pengelolaan SIP Pamulang.

YSH berpendapat kendaraan tersebut merupakan aset yayasan dan menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Sebaliknya, UIN Jakarta menyatakan kendaraan tersebut merupakan BMN yang berada dalam tanggung jawab negara.

Selain sengketa mengenai kendaraan, kedua pihak juga masih berbeda pandangan terkait status pengelolaan sekolah, aset, dan dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.

Hingga kini proses hukum terkait polemik SIP Pamulang masih berjalan, sementara kegiatan belajar mengajar di TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang telah kembali berlangsung.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi

  • Mahasiswa Demo, Jokowi Lihat Bebek Orang Tua Pusing PCMB, KDM Panen Telur Bebek

    Mahasiswa Demo, Jokowi Lihat Bebek Orang Tua Pusing PCMB, KDM Panen Telur Bebek

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    Jabarin – Di Indonesia, politik sering kali diingat bukan karena pidatonya, melainkan karena gambarnya. Tahun 2020, ketika mahasiswa dan buruh turun ke jalan menolak Omnibus Law, publik justru disuguhi foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang meninjau peternakan bebek dalam agenda food estate di Kalimantan Tengah. Kunjungan itu memang agenda resmi negara. Tidak ada yang […]

  • Leading Eco-Friendly Practices, Reshaping Industry Commitment To Environmental Consciousness

    Leading Eco-Friendly Practices, Reshaping Industry Commitment To Environmental Consciousness

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Jabarin
    • 0Komentar

    Ducimus nulla minima laboriosam aut magnam eius suscipit. Magnam nesciunt recusandae a repellat voluptas voluptatem ut. Nihil nam enim aliquam atque sint sequi. Enim omnis explicabo qui illum sed. Quaerat eveniet quisquam et quibusdam possimus. Aut occaecati dolor nihil. Eveniet quia ipsam dolorem accusantium ab at facere. Quam sapiente voluptas quo omnis ut explicabo eveniet.

  • Perluas Basis Gerakan Mahasiswa, LMND Kota Tangerang Resmi Dilantik

    Perluas Basis Gerakan Mahasiswa, LMND Kota Tangerang Resmi Dilantik

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Kota Tangerang – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) terus memperluas konsolidasi organisasinya di Provinsi Banten. Terbaru, kepengurusan LMND Kota Tangerang resmi dilantik sebagai bagian dari upaya memperkuat basis gerakan mahasiswa dan kaderisasi organisasi di wilayah tersebut. Pelantikan dipimpin langsung Ketua Wilayah LMND Banten, Ripan Ardiana. Momentum tersebut sekaligus menandai terbentuknya kepengurusan baru LMND […]

  • The Future of Education: Unveiling the Latest Innovations in Learning

    The Future of Education: Unveiling the Latest Innovations in Learning

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Jabarin
    • 0Komentar

    Ducimus nulla minima laboriosam aut magnam eius suscipit. Magnam nesciunt recusandae a repellat voluptas voluptatem ut. Nihil nam enim aliquam atque sint sequi. Enim omnis explicabo qui illum sed. Quaerat eveniet quisquam et quibusdam possimus. Aut occaecati dolor nihil. Eveniet quia ipsam dolorem accusantium ab at facere. Quam sapiente voluptas quo omnis ut explicabo eveniet.

  • Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Rokok Ilegal di Penyeberangan Merak

    Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Rokok Ilegal di Penyeberangan Merak

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Tangerang Selatan – Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Dari operasi tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp7,9 miliar. Penindakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak pada Kamis, 11 Juni 2026. Total nilai barang yang diamankan […]

  • Keadilan di Era Layar Sentuh: Dari “No Viral, No Justice” ke Tantangan Sistem Hukum

    Keadilan di Era Layar Sentuh: Dari “No Viral, No Justice” ke Tantangan Sistem Hukum

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Septa Aditya Aslam (Peneliti Center for Legal Policy and Digital Dynamics (CLPD) / Pusat Kajian Politik Hukum dan Dinamika Digital & Praktisi Hukum) Rutinitas masyarakat hari ini nyaris selalu dimulai dari layar ponsel. Informasi datang lebih cepat dari sebelumnya, termasuk cerita tentang ketidakadilan. Dalam hitungan jam, sebuah video bisa menyebar luas, memicu kemarahan publik, […]

expand_less