Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Rokok Ilegal di Penyeberangan Merak
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangerang Selatan – Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Dari operasi tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp7,9 miliar.
Penindakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak pada Kamis, 11 Juni 2026. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka dalam konferensi yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten di Tangsel, Jumat (12/6).
Penindakan pertama bermula setelah petugas menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Merak.
Saat melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa pita cukai. Total rokok ilegal yang diamankan dari kendaraan tersebut mencapai 2.912.000 batang.
Operasi kemudian berlanjut dengan pemeriksaan kendaraan yang datang dari Pelabuhan Bakauheni.
Petugas kembali menghentikan sebuah truk Hino Fuso yang menimbulkan kecurigaan. Setelah diperiksa, ditemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk kedua mencapai 5.350.000 batang.
Secara keseluruhan, Bea Cukai menyita 8.262.000 batang rokok ilegal dari dua kendaraan tersebut. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar yang terdiri dari nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Menurut Djaka, jalur distribusi barang akan terus menjadi fokus pengawasan karena kerap dimanfaatkan untuk mengedarkan barang kena cukai ilegal.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Saat ini penyidikan telah menetapkan satu orang berinisial JFR sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, JFR diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali distribusi rokok ilegal yang dikirim dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju wilayah Sumatra.
- Penulis: Tim Redaksi
