Headline
light_mode
Beranda » Budaya dan Sosial » HMR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

HMR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

JABARIN, BOGOR – Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) menyatakan akan mengawal proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum HMR, Muhamad Aang, mengatakan proses hukum yang berjalan perlu dilakukan secara transparan dan tuntas mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami melihat ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ada uang publik, ada kewenangan pemerintahan, dan ada kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan. Karena itu, HMR akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan transparan,” kata Aang dalam keterangannya.

Menurut Aang, organisasi yang dipimpinnya tidak ingin mendahului proses hukum maupun menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian yang sah.

Ia menegaskan HMR tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diungkap secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Tetapi asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penelusuran. Kalau alat bukti menunjukkan adanya keterkaitan pihak lain, maka harus ditelusuri dan diperiksa sesuai hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik juga telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang disebut berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

HMR menilai pengusutan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme, aliran dana, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Selain itu, HMR turut menyoroti pendalaman yang dilakukan KPK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk pengadaan smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP) di sektor pendidikan.

Menurut Aang, seluruh proses tersebut perlu dibuka secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran publik.

“Kami mendukung KPK bekerja dan mengusut perkara ini. Tetapi kami juga akan mengawasi prosesnya. KPK harus membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa tebang pilih. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti memiliki pertanggungjawaban hukum, harus diproses sesuai ketentuan,” katanya.

HMR juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Aang menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kepentingan HMR hanya satu, memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami tidak akan melindungi siapa pun, tetapi kami juga tidak akan menuduh siapa pun tanpa dasar,” tegasnya.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan proses penyidikan dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi

  • Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Rp40 Miliar

    Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Rp40 Miliar

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JABARIN.ID, TANGSEL – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal hasil penindakan, Jumat (21/8/2026). Rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) itu memiliki nilai mencapai Rp62,27 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39,95 miliar. Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan, barang […]

  • Polda Metro Dalami Laporan Insiden di SIP Pamulang, Keterangan Saksi Dikumpulkan

    Polda Metro Dalami Laporan Insiden di SIP Pamulang, Keterangan Saksi Dikumpulkan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Tangerang Selatan – Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang, Jumat (26/6/2026), terkait insiden yang terjadi pada 4 Juni 2026 lalu. Tim yang terdiri dari tujuh personel kepolisian melakukan identifikasi lokasi kejadian, mengumpulkan dokumentasi, serta meminta sejumlah keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan atas laporan yang […]

  • Sehari Usai Dicuri, Toyota Fortuner Milik Warga Serpong Berhasil Ditemukan Polisi

    Sehari Usai Dicuri, Toyota Fortuner Milik Warga Serpong Berhasil Ditemukan Polisi

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) disertai penyekapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial A (38) dan E.J. (45). Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit Toyota Fortuner berwarna putih milik korban. Kendaraan tersebut […]

  • Dua Mobil Hilang Saat SIP Pamulang Diduduki? YSH Klaim Milik Yayasan, UIN Sebut Aset Negara

    Dua Mobil Hilang Saat SIP Pamulang Diduduki? YSH Klaim Milik Yayasan, UIN Sebut Aset Negara

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    TANGERANG SELATAN, JABARIN – Polemik pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang kini merembet pada status dua kendaraan operasional yang menjadi sengketa antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. YSH menyebut dua unit mobil operasional yayasan hilang saat peristiwa pendudukan lingkungan SIP Pamulang yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Namun, UIN […]

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • Petugas membersihkan lokasi bekas pemusnahan rokok ilegal di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (21/4)

    Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp34,8 Miliar

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jabarin, Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan simbolis digelar di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (21/4), sebelum dilanjutkan melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia. Total barang yang dimusnahkan terdiri dari […]

expand_less