Menuju Kota Berkelanjutan, Tangsel Dorong Pembangunan Gedung Ramah Lingkungan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- print Cetak

Foto Gedung Asrama PKN STAN yang sudah penuhi standar Gedung Bangunan Hijau (GBH). DOK: PKN STAN
JABARIN, TANGERANG SELATAN – Pertumbuhan pembangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berlangsung seiring berkembangnya kawasan hunian, perkantoran, hingga pusat bisnis. Agar pembangunan tetap sejalan dengan upaya menjaga lingkungan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendorong penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH), yakni konsep bangunan yang dirancang lebih hemat energi, hemat air, dan ramah lingkungan.
Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Hafiz, mengatakan penerapan BGH menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan kota yang lestari.
Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan Misi ke-3 RPJMD Kota Tangerang Selatan Tahun 2021–2026, yakni membangun kota yang lestari.
“Bangunan Gedung Hijau mendorong bangunan yang hemat energi, hemat air, efisien dalam penggunaan sumber daya dan mengurangi dampak lingkungan,” ujar Hafiz dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/8).
Penerapan BGH juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Konsep tersebut tidak hanya memperhatikan proses pembangunan, tetapi juga bagaimana bangunan beroperasi dan menggunakan sumber daya secara efisien.
Bangunan Besar Wajib Terapkan Standar BGH
Dalam penerapannya, regulasi nasional membagi Bangunan Gedung Hijau dalam kategori wajib dan disarankan.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, kewajiban penerapan BGH antara lain berlaku untuk bangunan kelas 4 dan 5 dengan lebih dari empat lantai serta luas paling sedikit 50.000 meter persegi. Untuk bangunan kelas 6, 7 dan 8, kewajiban berlaku pada bangunan dengan lebih dari empat lantai dan luas lantai paling sedikit 5.000 meter persegi.
Sementara untuk bangunan kelas 9a, penerapan BGH diwajibkan pada luas lebih dari 20.000 meter persegi dan kelas 9b pada luas lebih dari 10.000 meter persegi.
Adapun bangunan yang tidak masuk dalam kategori tersebut berada dalam kategori yang disarankan untuk menerapkan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
Menurut Hafiz, penerapan konsep tersebut memberikan manfaat langsung bagi pemilik maupun pengguna bangunan, sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan perkotaan.
Bangunan yang lebih efisien dalam penggunaan energi dan air dapat membantu menekan konsumsi sumber daya serta biaya operasional. Di sisi lain, penerapan prinsip BGH juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon dan peningkatan kualitas lingkungan.
“Dari sisi pengguna, penerapan BGH dapat memberikan bangunan yang lebih sehat, nyaman dan memiliki kualitas ruang yang lebih baik,” jelasnya.
Pengawasan Dilakukan dari Perencanaan hingga Pemanfaatan
Untuk memastikan penerapan BGH berjalan sesuai standar, pemilik bangunan memiliki peran penting dalam menjaga kinerja bangunan setelah proses pembangunan selesai.
Pemilik bertanggung jawab menyediakan data, melaksanakan desain sesuai ketentuan, melakukan commissioning, pemeliharaan, monitoring parameter bangunan hijau, hingga pelaporan secara berkala.
Pemerintah daerah, kata Hafiz, juga memiliki peran dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan. Pengawasan dilakukan sejak masa konstruksi melalui penilik pada proses sertifikasi BGH, serta pada tahapan pengajuan baru maupun perpanjangan pada masa pemanfaatan bangunan.
Dengan mekanisme tersebut, penerapan BGH tidak berhenti pada klaim bahwa sebuah bangunan telah menerapkan konsep hijau. Kinerja bangunan perlu dapat dibuktikan melalui parameter yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan energi, air, kualitas lingkungan, dan efisiensi sumber daya.
Sejumlah Gedung di Tangsel Sudah Terapkan Konsep Hijau
Penerapan konsep bangunan hijau di Tangerang Selatan juga mulai terlihat pada sejumlah bangunan.
Hafiz menyebut Asrama PKN STAN di Tangerang Selatan telah memiliki sertifikat Bangunan Gedung Hijau pada tahap perencanaan.
Selain itu, sejumlah bangunan di Tangsel juga telah memperoleh sertifikasi dari Green Building Council Indonesia (GBCI), di antaranya British School Bintaro, Gedung BNI BSD, German Centre BSD, dan Gedung Permata Bank Bintaro.
Di tingkat pemerintah daerah, penguatan penerapan bangunan hemat energi juga terus dikembangkan. Pemkot Tangsel bersama Global Buildings Performance Network (GBPN) sebelumnya meluncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan rendah karbon dan efisiensi energi di sektor bangunan.
Hafiz mengatakan, ke depan penerapan BGH di Tangsel diharapkan semakin luas seiring dengan penyusunan regulasi teknis di tingkat daerah.
Menurutnya, penguatan penerapan BGH juga memiliki kaitan dengan target pembangunan daerah dalam menekan emisi gas rumah kaca.
“Target ke depannya, pada saat nanti penyusunan Perwal terkait BGH sudah ada, maka sampai dengan tahun 2030, RPJMD Tangsel yang fokus pada penurunan gas rumah kaca akan semakin turun,” katanya.
Melalui penerapan Bangunan Gedung Hijau, Pemkot Tangsel ingin memastikan pertumbuhan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan. Bangunan yang lebih efisien diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pengguna, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun Tangerang Selatan sebagai kota yang berkelanjutan dan nyaman untuk dihuni.
- Penulis: Tim Redaksi
