Pemprov Jabar Teken MoU Pembangunan PSEL di Bandung Barat dan Bogor
- account_circle Redaksi Jabarin
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- print Cetak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan sejumlah kepala daerah usai penandatanganan kesepakatan pengolahan sampah menjadi energi listrik di Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).(Tangkapan layar Instagram Dedi Mulyadi)
Jabarin, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait rencana pembangunan dua Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL) di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bogor, Selasa (7/6/2026).
Penandatanganan dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama delapan kepala daerah di Jawa Barat, serta disaksikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Dua lokasi yang direncanakan untuk pembangunan PSEL berada di kawasan Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, dan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
Dedi Mulyadi mengatakan pembangunan PSEL merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan sampah. Ia menilai keberadaan dua fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah Jawa Barat.
Menurutnya, selama ini pengelolaan sampah memerlukan anggaran besar. Dengan adanya PSEL, beban pengelolaan dapat lebih terpusat sehingga alokasi anggaran bisa lebih efisien.
Ia menambahkan, peran pemerintah daerah nantinya akan lebih difokuskan pada pengumpulan dan pengangkutan sampah.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai langkah Pemprov Jawa Barat sebagai respons cepat terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah menjadi energi.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong daerah dengan timbunan sampah besar untuk menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
Menurut Hanif, kerja sama ini melibatkan dua kawasan aglomerasi, yakni Bandung Raya serta Bogor–Depok, yang mencakup delapan pemerintah kabupaten/kota.
Ia berharap proses selanjutnya dapat segera berjalan, termasuk pemenuhan dokumen dan tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Redaksi Jabarin
- Editor: Pirmansyah
- Sumber: https://www.instagram.com/reel/DW0YJn7iTpC/?igsh=YWpqYWFyNDE3eGhp

