Demi Akses Kafe, Pedestrian di Kencana Loka BSD Dibongkar untuk Bangun Jembatan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangerang Selatan – Pembangunan sebuah jembatan di atas aliran kali di kawasan Kencana Loka BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan. Jembatan yang diduga dibangun sebagai akses menuju bangunan usaha tersebut disebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum berupa jalur pedestrian dan diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lokasi pembangunan berada di depan gerai Alfamart Kencana Loka BSD. Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian jalur pedestrian terlihat dibongkar untuk membuka akses menuju jembatan yang terhubung dengan area pembangunan di seberang kali.
Temuan tersebut disampaikan Ketua DPC Kibar Kota Tangerang Selatan, H. Baset Marliansyah. Menurutnya, pembangunan yang berdampak pada fasilitas publik harus dilakukan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Fasilitas umum berupa pedestrian pejalan kaki telah dibongkar untuk membuka akses menuju jembatan tersebut. Jika benar dilakukan tanpa izin dan merusak aset publik, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Baset.
Baset mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah pembangunan yang diduga belum memiliki PBG di wilayah Kota Tangerang Selatan. Bahkan, menurutnya, terdapat bangunan yang tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meski telah mendapatkan tindakan penyegelan dari Satpol PP.
“Masih banyak proses pembangunan yang tidak memiliki izin PBG. Bahkan, meskipun sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut tetap berlangsung,” katanya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, mengatakan pihaknya akan menindak setiap pelanggaran yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita akan tindak tegas menggunakan Tipiring berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ketentuan yang menjadi kewenangan Polisi Pamong Praja,” kata Dahlan.
Menurutnya, penegakan aturan dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta melindungi fasilitas publik dari tindakan yang melanggar hukum.
Baset menyatakan mendukung langkah penegakan hukum yang akan dilakukan Satpol PP. Ia berharap tindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan maupun perusakan fasilitas umum dapat memberikan efek jera.
“Kami mendukung langkah tegas Satpol PP. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang sengaja melanggar aturan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pemilik atau pengelola proyek terkait dugaan belum adanya PBG maupun pembongkaran fasilitas pedestrian di lokasi tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
