Pelaku Pembacokan Bobotoh Berusia 25–26 Tahun, Kapolres Bogor Sebut Kenakalan Remaja
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- print Cetak

(Foto: Ilustrasi)
Jabarin, Bogor – Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung memastikan proses penyidikan kasus pembacokan suporter Persib Bandung berinisial ARK tetap berlanjut. Ia menyebut pelaku berinisial MR, yang berusia sekitar 25–26 tahun, bukan suporter klub sepak bola, melainkan melakukan tindakan kekerasan yang disebutnya sebagai kenakalan remaja.
“Yang pasti proses penyidikan terkait penanganan perkara tetap kita lanjutkan. Kami juga sudah amankan pelaku yang terkait dengan, ya bisa dibilang kenakalan remaja, ataupun yang menghilangkan nyawa tersebut,” kata Arfan saat mengunjungi siswa yang diduga keracunan di Puskesmas Cangkurawong, Selasa (27/10/2026).
Arfan menegaskan, pelaku bukan suporter klub sepak bola seperti yang sempat diisukan.
“Pelakunya yang pasti bukan suporter, yang pasti adalah remaja yang bisa dibilang kurang lebih usia 25–26 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku diduga sengaja melakukan kekerasan terhadap korban.
“Yang pasti bukan dibilang suporter yang diisukan dan sebagainya, karena pelaku yang kita amankan dia pada saat di sana, dia langsung melakukan, sengaja untuk kekerasan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap MR yang diduga membacok ARK hingga tewas di Jalan Raya Jakarta–Bogor, tepatnya di depan Mal Q Square, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam sejak jasad korban ditemukan pada Minggu (25/10/2026) malam. Penangkapan dilakukan di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor,” kata Sigit, Selasa (27/10/2026).
Menurut Sigit, peristiwa tersebut bermula ketika korban pulang dari Stadion Pakansari seusai menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung. Korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya diduga dihadang pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit.
“Tersangka diduga melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah melakukan aksinya, tersangka membuang celurit ke selokan,” ujarnya.
Rekan korban kemudian menemukan korban tergeletak di tengah jalan dalam kondisi tidak bernyawa. Polisi mengevakuasi jasad korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban.
Sigit mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sigit.
- Penulis: Tim Redaksi
