Kronologi Bobotoh Tewas Dibacok di Bogor, Polisi Sebut Pelaku Menyerang Secara Acak
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

(Foto: Ilustrasi)
Jabarin, Bogor – Polres Bogor mengungkap kronologi tewasnya suporter Persib Bandung berinisial ARK (16) yang dibacok di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, usai menyaksikan laga Garudayaksa FC melawan Persib Bandung.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 23.05 WIB. Saat itu, korban hendak pulang dari Stadion Pakansari bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan.
Dalam perjalanan, korban dan rekannya melihat sekelompok orang yang sedang berkonvoi. Keduanya kemudian bergabung dengan rombongan tersebut.
Setibanya di Jalan Raya Jakarta–Bogor, rombongan sempat berhenti. Korban kemudian turun dari sepeda motor setelah melihat temannya yang lain berada di dalam konvoi.
“Jadi si korban ini melihat ada temannya yang lain di konvoi tersebut hingga memutuskan turun dan ikut,” kata Arfan kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (29/10/2026).
Rekan yang sebelumnya membonceng korban kemudian memutar balik. Dalam perjalanan, ia bertemu dengan temannya yang lain, yang menanyakan keberadaan korban.
Saat kembali mencari korban, mereka mendapati ARK sudah tergeletak di jalan dengan luka bacokan.
Menurut Arfan, kejadian berlangsung cepat. Pelaku berinisial MR (29) saat itu disebut sedang makan bersama istrinya di kawasan Jalan Raya Jakarta–Bogor sebelum melakukan penyerangan terhadap korban.
Arfan mengatakan, pelaku diduga menyerang secara acak setelah melihat rombongan konvoi tersebut. Korban kemudian menjadi pihak yang terkena serangan.
“Pelaku kerap kali membawa celurit di badannya. Jadi pas lihat itu (konvoi) ia lakukan penyerangan secara random dan menimpa korban,” jelas Arfan.
Melihat korban dalam kondisi tak berdaya, rekan korban yang juga menjadi saksi menghubungi polisi. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Bakti Pajajaran, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Pelaku Ditangkap, Celurit Diamankan
Setelah kejadian tersebut, Polres Bogor melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembacokan. Polisi kemudian menangkap MR di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam penyerangan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bogor, pelaku ditangkap pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan penyesuaian pidana. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Tim Redaksi
