Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Rp40 Miliar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
- print Cetak

JABARIN.ID, TANGSEL – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal hasil penindakan, Jumat (21/8/2026).
Rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) itu memiliki nilai mencapai Rp62,27 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39,95 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Merak.
“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” kata Ambang dalam keterangan pers, Jumat (21/8).
Selain memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal, Bea Cukai Banten juga mencatat 707 kali penindakan hingga 15 Agustus 2026.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,83 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp143,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72,15 miliar.
Bea Cukai Banten juga melakukan sembilan penyidikan terkait pelanggaran cukai. Lima di antaranya telah berstatus P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode co-processing di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, setelah sebelumnya dilaksanakan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (21/8) pagi.
- Penulis: Tim Redaksi
