Disebut Milik Jasa Marga, Bangunan Corebox Tetap Akan Disegel Jika Tak Punya PBG
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan melakukan penyegelan terhadap bangunan yang disebut sebagai Corebox milik Jasa Marga di Jalan Letnan Sutopo, Serpong, apabila pihak pengelola tidak dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Indra Gunawan, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan bahwa dokumen PBG belum dapat ditunjukkan oleh pihak yang berada di lokasi.
“Ketika kami cek ke lokasi, memang belum bisa menunjukkan PBG-nya, belum bisa menunjukkan izinnya,” kata Indra saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Senin (7/9/2026).
Meski demikian, Indra mengaku hingga saat ini Satpol PP belum menerima surat rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan terkait bangunan tersebut.
“Belum, sampai hari ini kami belum menerima surat,” ujarnya.
Menurutnya, Satpol PP telah menyiapkan langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
“Langkah selanjutnya adalah pemanggilan. Pemanggilannya hari Jumat,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses klarifikasi nanti pihak pengelola tetap tidak dapat menunjukkan dokumen PBG, maka Satpol PP akan mengambil tindakan penyegelan.
“Kalau memang hasilnya belum bisa menunjukkan PBG-nya, kita lakukan penyegelan,” tegasnya.
Indra menambahkan, status bangunan yang disebut sebagai milik Jasa Marga tidak akan memengaruhi proses penegakan aturan yang dilakukan Satpol PP.
“Tidak dibedakan. Siapa pun yang melakukan aktivitas pembangunan harus memiliki izin. Kalau PBG-nya tidak ada, tetap kita lakukan penindakan,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh kegiatan pembangunan permanen wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pembangunan dilaksanakan.
Sebelumnya, DCKTR Kota Tangerang Selatan menyatakan petugas di lapangan belum dapat menunjukkan dokumen PBG saat dilakukan pemeriksaan. DCKTR juga telah meminta agar aktivitas konstruksi dihentikan sementara dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk proses penertiban hingga perizinan bangunan tersebut diselesaikan.
- Penulis: Tim Redaksi
