YSH Pertanyakan Langkah UIN Jakarta Bahas BMN Saat Sengketa Aset Berjalan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangerang Selatan – Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta mempertanyakan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Negara (BMN).
FGD bertajuk “Pengelolaan dan Pengamanan BMN Kemenag cq. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta” itu digelar selama dua hari, Selasa-Rabu (8-9/9/2026), di salah satu hotel kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Persoalannya, menurut YSH, pembahasan mengenai pengamanan aset tersebut dilakukan ketika status hukum sejumlah aset yang dikaitkan dengan UIN Jakarta masih dipersoalkan di pengadilan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Pembela Pendidikan YSH Jakarta, Wahid Pujianto, dalam konferensi pers di Gedung TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (8/9/2026).
Wahid mengatakan YSH tidak dilibatkan dalam FGD tersebut. Padahal, kata dia, yayasan masih bersengketa dengan UIN Jakarta terkait status dan pengelolaan sejumlah aset pendidikan, termasuk TKIP dan SDIP Pamulang.
“Dengan adanya putusan PTUN Jakarta tersebut, seluruh tindakan Kemenag dan UIN Jakarta yang menyatakan aset yayasan sebagai aset negara karena adanya penyerahan aset oleh pembina yayasan versi UIN Jakarta menjadi tidak berdasar,” kata Wahid.
Wahid merujuk pada Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.Jkt yang menurut YSH membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Menurut Wahid, putusan tersebut menjadi salah satu alasan YSH mempertanyakan dasar hukum Kemenag dan UIN Jakarta menggelar FGD yang membahas pengelolaan serta pengamanan BMN.
“Proses banding di PTUN Jakarta tidak serta merta membuat KMA dapat dilaksanakan dan dijadikan dasar hukum untuk menarik posisi yayasan menjadi milik negara,” ujarnya.
YSH juga menyebut PTUN Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Menteri Agama menunda pelaksanaan KMA tersebut sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, Wahid menilai seharusnya seluruh pihak menunggu proses hukum selesai sebelum mengambil langkah yang berkaitan dengan aset yang masih disengketakan.
Selain mempersoalkan FGD, YSH membantah klaim bahwa aset TKIP dan SDIP Pamulang merupakan BMN.
Wahid menyebut aset sekolah tersebut berdiri di atas tanah dengan SHGB Nomor 7826 atas nama YSH seluas 7.377 meter persegi. Bangunan sekolah, kata dia, juga dibangun menggunakan dana yayasan.
“Kami meminta penjelasan apa dasar UIN Jakarta menyatakan aset yayasan sebagai BMN. Apakah ada satu rupiah uang negara digunakan untuk membangun sekolah yang dimiliki YSH? Jika ada, tolong ditunjukkan buktinya,” katanya.
Wahid menambahkan, persoalan aset tersebut juga masih berkaitan dengan proses hukum lain. YSH saat ini menggugat keabsahan Akta Nomor 05 Tahun 2026 yang dibuat Notaris Munyati Sulam melalui Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk.
YSH juga mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan terkait akta tersebut ke Polda Metro Jaya.
Karena itu, YSH meminta Kemenag dan UIN Jakarta tidak mengambil langkah yang berpotensi memengaruhi status maupun pengelolaan aset sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Kami meminta agar para pihak menunggu proses hukum yang masih berjalan terkait masalah ini hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Wahid.

YSH juga meminta agar sengketa aset tidak kembali mengganggu kegiatan belajar mengajar di TKIP dan SDIP Pamulang.
Sementara itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih dimintai tanggapan mengenai dasar hukum pelaksanaan FGD tersebut serta status aset TKIP dan SDIP Pamulang yang dipersoalkan YSH.
- Penulis: Tim Redaksi
