Warga Resah Usai Plank Kemenkes Terpasang di Perumahan Depkes Tangsel
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangsel – Pemasangan plank yang menyatakan lahan milik Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, memicu pertanyaan dari warga yang telah lama menempati kawasan tersebut.
Pada plank yang terpasang tertulis: “Tanah Ini Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dilarang Memanfaatkan Tanah dan Bangunan. Ancaman Pidana Sesuai UU KUHP.” Plank tersebut juga mencantumkan nama unit kerja RSUP Fatmawati Jakarta.
Lurah Sawah Baru, Muslim, membenarkan adanya keberatan dari sebagian warga terkait pemasangan plank tersebut. Menurutnya, persoalan itu telah beberapa kali dibahas dalam pertemuan yang melibatkan warga, pihak terkait, serta unsur pemerintah setempat.
“Warga menolak dipasangin plank,” kata Muslim dikonfirmasi Selasa (7/9).
Ia menjelaskan, sebelum pemasangan dilakukan, pihak terkait sempat melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan kelurahan. Namun dalam sejumlah pertemuan, muncul perbedaan pandangan di antara warga mengenai persoalan tersebut.
Menurut Muslim, salah satu hal yang menjadi pertanyaan warga adalah status lahan dan dasar hukum klaim kepemilikan yang disampaikan melalui pemasangan plank.
Ia mengaku mengetahui kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai Perumahan Depkes. Namun terkait status aset, luas lahan, batas bidang tanah, hingga dokumen kepemilikan yang menjadi dasar klaim, dirinya belum memperoleh penjelasan secara rinci.
“Kalau memang untuk menjelaskan, silakan dibuka kalau memang mau diungkap,” ujarnya.
Persoalan ini juga berkaitan dengan sejarah penghuni kawasan yang sebagian merupakan eks pegawai RSUP Fatmawati. Berdasarkan informasi yang diterima kelurahan, warga telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun setelah direlokasi dari lokasi sebelumnya.
Sementara itu, Ketua RT 08/RW 11 Sawah Baru mengatakan warga tidak bermaksud merebut atau menguasai aset negara. Menurutnya, warga hanya menginginkan kepastian mengenai status tanah yang mereka tempati.
“Kalau bicara tanah, harus jelas objek dan subjeknya. Warga hanya meminta kejelasan dasar hukum dan batas lahan yang diklaim,” ujarnya, Senin (6/9).
Ia menyebut kawasan tersebut dihuni sekitar 60 hingga 70 kepala keluarga yang sebagian besar merupakan eks pegawai RSUP Fatmawati dan keluarganya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kesehatan maupun RSUP Fatmawati terkait dasar pemasangan plank, status bidang tanah yang diklaim, serta rencana tindak lanjut terhadap kawasan tersebut.
Warga berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
- Penulis: Tim Redaksi
