Komisi IV DPRD Tangsel Sidak TPST Abu & Co, Minta Penilaian Berdasarkan Kondisi Lapangan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Jabarin, Tangsel – Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di kawasan Serpong. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung aktivitas pengelolaan sampah sekaligus menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang terkait operasional dan perizinan fasilitas tersebut.
Sidak diikuti anggota Komisi IV DPRD Tangsel Julham Firdaus dan Syamsul Hariyanto, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan, Syahrul. Pemilik usaha Abu & Co, Ir. Kemal Pasya, turut hadir memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengolahan sampah di lokasi.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat langsung proses pengolahan sampah organik dan nonorganik yang dilakukan di TPST Abu & Co. Sampah dipilah sebelum masuk ke mesin pengolahan hingga menghasilkan material sisa yang menyerupai arang.
Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Julham Firdaus, mengatakan penilaian terhadap aktivitas pengelolaan sampah perlu didasarkan pada kondisi faktual di lapangan dan hasil pemeriksaan yang menyeluruh.
“Saya sudah melihat kondisi yang asri, terbebas bau, tidak ada polusi napas, dan udara clear,” ujar Julham saat sidak.
Menurutnya, upaya pengelolaan sampah yang dilakukan masyarakat atau pelaku usaha perlu dilihat secara objektif, terutama jika dapat berkontribusi terhadap penanganan persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan.
Julham juga menilai inovasi pengolahan sampah yang telah berjalan perlu mendapat perhatian, selama memenuhi ketentuan teknis, lingkungan, dan regulasi yang berlaku.
“Kalau ini sudah berjalan dan hasilnya ada, kenapa tidak kita perbesar? Dibuat masif. Kita kapitalisasi hasil baik daripada masyarakat yang kebanjiran sampah,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya melihat persoalan pengelolaan sampah secara komprehensif, termasuk dalam aspek tata ruang dan regulasi.
“Perda itu dilihat secara terkonfirmasi dengan keadaan yang ada. Sampah darurat sampah, bos. Belum selesai,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Julham meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan di lokasi tersebut.
Sementara itu, keberadaan PPNS Lingkungan DLH Tangsel dalam sidak tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi yang sedang dilakukan pemerintah daerah terhadap TPST Abu & Co.
Sebelumnya, DLH Tangsel menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah aspek, mulai dari kondisi lapangan, jenis dan kapasitas sampah yang dikelola, sarana dan prasarana, dokumen administrasi, persetujuan lingkungan, hingga perizinan yang dimiliki.
TPST Abu & Co juga sempat menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pemberitaan terkait dugaan persoalan perizinan dan lingkungan. Namun pihak pengelola membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan kepada instansi berwenang.
Dengan adanya sidak Komisi IV DPRD Tangsel bersama DLH, aktivitas pengelolaan sampah di TPST Abu & Co kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang akan dinilai berdasarkan kondisi lapangan, aspek lingkungan, tata ruang, dokumen administrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil verifikasi dari instansi terkait nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai operasional TPST Abu & Co sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
