Belum Kantongi PBG, Bangunan Corebox yang Disebut Milik Jasa Marga Terancam Disegel
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- print Cetak

JABARIN, TANGERANG SELATAN – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta penghentian sementara pembangunan sebuah bangunan yang disebut sebagai Corebox milik Jasa Marga di Jalan Letnan Sutopo, Serpong.
Bangunan yang berdiri di salah satu koridor utama BSD itu menjadi perhatian setelah tim UPTD Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung DCKTR melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, petugas tidak memperoleh dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pihak yang berada di lokasi.
“Petugas di lapangan belum dapat menunjukkan dokumen PBG bangunan tersebut,” kata Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Kota Tangerang Selatan sekaligus Pelaksana Tugas Kepala UPTD Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung, Yulia, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (4/9/2026).

Menurut Yulia, bangunan tersebut diketahui merupakan Corebox milik Jasa Marga berdasarkan informasi yang diperoleh tim saat melakukan pemeriksaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DCKTR telah melayangkan surat kepada pemilik maupun pengelola bangunan agar segera mengonfirmasi dokumen perizinan yang dimiliki serta mengurus PBG.
Selain itu, DCKTR juga meminta agar aktivitas konstruksi dihentikan sementara hingga proses perizinan selesai.
“Kami sudah meminta agar aktivitas konstruksi dihentikan sementara sampai proses perizinan selesai dan PBG diterbitkan,” ujarnya.
Sebelumnya, media telah lebih dahulu mendatangi lokasi pembangunan tersebut pada Kamis (27/8/2026).
Saat berada di lokasi, sejumlah pekerja masih terlihat beraktivitas. Namun, pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui status perizinan bangunan maupun fungsi bangunan yang sedang dibangun.
Pekerja hanya mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan ke kantor Jasa Marga yang berada tepat di seberang lokasi pembangunan.
Ketika berada di lokasi, media juga bertemu dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan yang sedang berada di sekitar area proyek. Hanya saja petugas itu mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Bidang Gakumda Satpol PP.
Dari sisi tata ruang, DCKTR memastikan fungsi bangunan tersebut sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku di kawasan tersebut.
“Kegiatan perkantoran di lokasi itu sesuai dengan zona perdagangan dan jasa,” kata Yulia.
Meski fungsi bangunan dinyatakan sesuai dengan rencana tata ruang, DCKTR menegaskan aspek perizinan bangunan tetap harus dipenuhi sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.
Karena itu, DCKTR akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk melakukan langkah penertiban terhadap bangunan tersebut sampai proses perizinan selesai.
“DCKTR akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban atau penyegelan sampai proses PBG selesai,” ujarnya.
Bangunan tersebut berada di Jalan Letnan Sutopo, salah satu ruas jalan provinsi yang menjadi jalur utama kawasan BSD. Lokasinya yang berada tidak jauh dari Pasar Modern BSD membuat keberadaan bangunan tersebut cukup mencolok dan mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola bangunan terkait status dokumen PBG maupun tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan DCKTR.
- Penulis: Tim Redaksi
