Pemprov Jabar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Tak Perlu KTP Pemilik Asli
- account_circle Redaksi Jabarin
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- print Cetak

ilustrasi by canva
Jabarin, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun perusahaan.
“Pembayaran pajak tidak boleh dipersulit,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).
Ia berharap kemudahan tersebut dapat memperlancar pelayanan di Samsat sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kebijakan ini muncul setelah adanya keluhan warga terkait proses pembayaran pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut mengaku diminta biaya tambahan tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Pemerintah daerah menilai pelayanan pembayaran pajak seharusnya dibuat lebih sederhana agar tidak menyulitkan masyarakat.
- Penulis: Redaksi Jabarin
- Editor: Pirmansyah
- Sumber: https://jabarprov.go.id/berita/lebih-mudah-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-cukup-stnk-tanpa-ktp-pemilik-pertama-23683

