PC HIKMAHBUDHI Tangsel Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi yang Seret Nama Menhut Raja Juli Antoni
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangerang Selatan -Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PC HIKMAHBUDHI) Kota Tangerang Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara tuntas dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Ketua PC HIKMAHBUDHI Kota Tangerang Selatan, Trio Anggara, mengatakan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, setiap dugaan gratifikasi tetap harus ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada proses hukum. Namun, justru karena Indonesia adalah negara hukum, setiap dugaan gratifikasi harus diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar Trio dalam keterangannya.
Sorotan tersebut muncul setelah KPK mengonfirmasi telah menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang disebut ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Laporan tersebut disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026 dan saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Menurut HIKMAHBUDHI, KPK perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif, termasuk kronologi pemberian amplop, asal-usul dana, tujuan pemberian, nilai uang yang diduga berada dalam amplop, waktu pengembalian, hingga waktu pelaporan kepada KPK.
Trio menegaskan bahwa KPK harus menunjukkan independensinya melalui tindakan nyata.
“Kami mendesak KPK untuk mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, mulai dari dugaan pemberian amplop, kronologi pengembalian, waktu pelaporan kepada KPK, hingga ada atau tidaknya kaitan dengan penyalahgunaan jabatan. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan maupun afiliasi politik,” katanya.
HIKMAHBUDHI juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima dapat dikategorikan sebagai suap, sementara penerima wajib melaporkannya kepada KPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, KPK mengingatkan bahwa dugaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan kepada lembaga antirasuah. Saat ini, laporan yang disampaikan Raja Juli Antoni masih dianalisis dan diverifikasi untuk menentukan tindak lanjut berikutnya.
Lebih lanjut, HIKMAHBUDHI mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara kritis dan objektif. Organisasi tersebut menilai hasil pemeriksaan nantinya harus disampaikan secara terbuka kepada publik, baik apabila ditemukan unsur pidana maupun apabila tidak ditemukan pelanggaran hukum.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap negara. Karena itu, KPK harus menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Trio.
- Penulis: Tim Redaksi
