PTUN Jakarta Batalkan KMA Integrasi Sekolah ke UIN Jakarta, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut Aturan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- print Cetak

Jabarin, Tangsel – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang menjadi dasar integrasi sejumlah sekolah ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (16/7/2026) dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah, serta mewajibkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.
Selain Menteri Agama sebagai tergugat, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut menjadi pihak tergugat intervensi karena memiliki kepentingan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan integrasi sekolah tersebut.
Majelis hakim menilai Menteri Agama tidak memiliki kewenangan untuk mengatur satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan badan hukum yayasan melalui keputusan yang disengketakan.
Perkara ini bermula dari kebijakan Kementerian Agama yang mengatur integrasi pengelolaan sejumlah satuan pendidikan yang sebelumnya berada di bawah yayasan ke dalam pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kebijakan tersebut menuai penolakan dari sejumlah yayasan yang menilai kewenangan mereka sebagai penyelenggara pendidikan swasta terancam.
Ketua Tim Pembela Pendidikan, Muhammad Ali Fernandez, menyambut putusan tersebut dan meminta Menteri Agama segera menjalankan putusan pengadilan dengan mencabut KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
“Putusan ini mengembalikan status yayasan sebagai badan hukum swasta. Karena Menteri Agama merupakan pihak yang menerbitkan KMA, kami meminta Menteri Agama mematuhi putusan pengadilan dan segera mencabut KMA Nomor 1543 Tahun 2025,” kata Ali dalam keterangannya.
Menurut dia, putusan tersebut juga harus menjadi dasar bagi UIN Jakarta untuk menghentikan kebijakan yang selama ini mengacu pada KMA yang telah dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya, sengketa terkait integrasi sekolah ini sempat memicu ketegangan di kompleks sekolah di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Juni 2026. Saat itu terjadi aksi saling dorong antara pihak yayasan dan rombongan yang disebut datang untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan integrasi sekolah.
Ali menilai putusan PTUN turut membantah anggapan bahwa seluruh aset sekolah yayasan otomatis menjadi bagian dari pengelolaan UIN Jakarta maupun Kementerian Agama.
Meski demikian, putusan PTUN tersebut masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Jabarin masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kementerian Agama maupun pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait putusan tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
