Terima Somasi Pengosongan, Warga Cibulao Puncak Minta Kepastian Status Tempat Tinggal
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- print Cetak

JABARIN.ID, BOGOR – Warga Kampung Cibulao RT 02/06, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, meminta kepastian status tempat tinggal yang mereka huni setelah menerima surat somasi dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar bersama aparat desa, kecamatan, kepolisian, dan TNI di Aula Desa Tugu Utara pada 1 September 2026.
Menurut keterangan warga, surat somasi dari PT SSBP diterima pada 15 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, perusahaan meminta warga mengosongkan lahan yang saat ini mereka tempati.
Salah seorang warga, Dasim, mengatakan masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum terkait status tempat tinggal mereka. Ia menyebut warga yang tinggal di Kampung Cibulao telah tercatat secara administratif sebagai penduduk setempat.
“Kami ingin hak kami sesuai reforma agraria dan sesuai data kependudukan. Kami tercatat secara sah dan berharap ada kepastian terkait tempat tinggal yang selama ini kami tempati,” ujar Dasim saat audiensi.
Menurutnya, warga menginginkan penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil serta melibatkan pemerintah sebagai pihak yang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga menyampaikan aspirasi agar status lahan yang mereka tempati dapat memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Namun hingga audiensi berakhir, belum terdapat kesepakatan antara para pihak terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Warga menyatakan akan terus memperjuangkan kepastian status tempat tinggal mereka melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Jabarin belum memperoleh keterangan dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan terkait somasi yang disebut diterima warga.
- Penulis: Tim Redaksi
