Ketua FK KBIHU Jabar Sebut Jemaah Haji Lansia “Merepotkan”, Langsung Ditegur Anggota DPR
- account_circle Redaksi Jabarin
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak

Jabarin, Jakarta – Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Syatori, yang menyebut pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah lanjut usia (lansia) “repot dan merepotkan orang lain” memicu interupsi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Syatori saat menyampaikan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 sekaligus mengusulkan adanya batasan usia bagi calon jemaah haji dengan mempertimbangkan aspek istitha’ah atau kemampuan fisik dan finansial.
“Kalau yang lansia itu sebenarnya satu, kalau bisa ada batasan umur dan benar-benar dilakukan. Sebab lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain, Pak,” kata Syatori dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, banyak jemaah lansia yang membutuhkan bantuan tambahan selama pelaksanaan ibadah haji, mulai dari penggunaan kursi roda hingga pendampingan khusus dalam menjalankan rangkaian ibadah.
Ia mengaku dalam satu kelompok terbang yang didampinginya terdapat lebih dari 60 jemaah yang memerlukan bantuan dorong selama berada di Tanah Suci.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas Janusanti Rumambi.
Dalam interupsinya, Matindas meminta Syatori mencabut penggunaan istilah “merepotkan” karena dinilai tidak tepat untuk disampaikan dalam forum resmi yang disiarkan secara langsung.
“Saya ingin mengingatkan KBIHU untuk mencabut istilah lansia itu merepotkan. Ini live loh ya. Jangan ada bahasa jemaah haji lansia itu merepotkan,” tegas Matindas.
Setelah mendapat teguran, Syatori dan pihak FK KBIHU memberikan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan jemaah lansia.
Menurut mereka, yang ingin disampaikan adalah perlunya perhatian dan pelayanan khusus yang lebih intensif bagi kelompok lansia maupun penyandang disabilitas selama penyelenggaraan ibadah haji.
Isu jemaah haji lansia memang menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi penyelenggaraan haji setiap tahun.
Panjang antrean keberangkatan haji di berbagai daerah membuat banyak calon jemaah yang mendaftar saat usia produktif baru mendapatkan kesempatan berangkat ketika telah memasuki usia lanjut.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan ibadah haji karena membutuhkan dukungan layanan kesehatan, pendampingan, serta fasilitas khusus bagi kelompok rentan.
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama saat ini terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji guna meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas.
- Penulis: Redaksi Jabarin
